Thursday, September 27, 2018

makalah tata aturan penggunaan lahan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
            Indonesia merupakan Negara yang luas, terdiri dari beribu pulau dengan jumlah penduduk yang besar. Semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah dan kebutuhan penduduk, semakin meningkat pula kebutuhan tempat atau lahan untuk tempat kegiatan dan tentunya prasarana untuk menunjang dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa lingkungan identik dengan lahan. Sikap serta kebijaksanaan masyarakat terhadap lahan akan menentukan aktifitasnya. Aktifitas itulah yang akan meninggalkan bekas di atas lahan.
            Seiring dengan perkembangan waktu, transportasi dan pengunaan lahan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan. Dalam konteks perencanaan, transportasi dan penggunaan lahan memiliki tujuan yang terarah dan spesifik. Di dalam sistem transportasi, tujuan perencanaan adalah menyediakan fasilitas untuk pergerakan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain atau dari berbagai pemanfaatan lahan. Sedangkan di dalam penggunaan lahan, tujuan dari perencanaan adalah untuk tercapainya fungsi bangunan dan harus menguntungkan. Melalui makalah ini, kami berusaha untuk memberikan persepsi atau pandangan serta ulasan secara lebih mendalam mengenai aktifitas penggunaan lahan dalam kaitannya dengan aktifitas transportasi. Apakah transportasi menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan aktifitas penggunaan lahan, ataukah sebaliknya, penggunaan lahan menjadi faktor yang mempengaruhi aktifitas transportasi. Pada konteks ini, kami juga akan memberikan ulasan singkat mengenai faktor utama yang mempengaruhi perubahan penggunaan lahan dan aktifitas transportasi baik itu di perkotaan maupun di pedesaan.
            Berdasarkan berbagai sumber referensi yang kami pergunakan, definisi Penggunaan Lahan dan Transportasi adalah sebagai berikut. Menurut Vink (1975), ”Lahan merupakan suatu wilayah tertentu di atas permukaan bumi, khususnya meliputi semua benda penyusun biosfer yang dapat dianggap bersifat menetap atau berpindah berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, meliputi atmosfer, tanah, batuan induk, topografi, air, tumbuhan-tumbuhan, binatang, serta akibat-akibat kegiatan manusia pada masa lalu maupun sekarang, yang semuanya memiliki pengaruh nyata terhadap penggunaan lahan oleh manusia, pada masa sekarang maupun masa yang akan datang”. Sedangkan definisi Penggunaan Lahan menurut Malingreau (1978), ”Pengunaan Lahan adalah segala macam campur tangan manusia, baik secara menetap ataupun berpindah-pindah terhadap suatu kelompok sumberdaya alam dan buatan, yang secara keseluruhan disebut lahan, dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan baik material maupun spiritual, ataupun kebutuhan kedua-duanya”. Mengenai definisi Transportasi adalah perpindahan atau pergerakan orang, barang, informasi, untuk tujuan spesifik dari area atau satu tempat ketempat lain.
1.2 Rumusan Masalah
a.       Bagaimanakah mengatasi berbagai permasalahan dalam tata cara penggunaan lahan dan perencanaan penggunaan lahan di Indonesia?
b.      Bagaimanakah cara mengelola perencanaan penggunaan lahan di Indonesia?
c.       Bagaimanakah proses perencanaan tata guna lahan yang baik dan benar?
d.      Sumber daya apa sajakah yang dapat di perbaharui dan yang tak dapat diperbaharui?
1.3 Tujuan
a.       Memahami Tata Aturan Penggunaan Lahan Indonesia
b.      Memahami Penggunaan Lahan dalam satuan Persil
c.       Memahami Perencanaan Penggunaan Lahan
d.      Memahami Proses Perencanaan Tata Guna Lahan
e.       Memahami serta dapat membedakan Sumber Daya Terbaharukan dan Tak Terbaharukan
1.4 Sistematika Penulisan
                Bab I berisi latar belakang makalah,rumusan masalah, tujuan,dan  sistematika penulisan.Bab II berisi tentang Tata Aturan Penggunaan Lahan Indonesia, Penggunaan Lahan dalam satuan Persil, Perencanaan Penggunaan Lahan, Proses Perencanaan Tata Guna Lahan, Sumber Daya Terbaharukan dan Tak Terbaharukan.Bab III berisi kesimpulan dan saran.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Penggunaan Lahan dan Tata Cara Penggunaan Lahan
a.      Tata Aturan Penggunaan Lahan
            Indonesia adalah Negara yang memiliki wilayah yang cukup luas. Pengembangan sistem informasi dan pemantauan sumberdaya sangat diperlukan dalam pembangunan. Pengelolaan sumberdaya harus dilakukan secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, pemerintah telah menentukan arah kebijakannya (UU RI No. 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional tahun 2000-2004), sebagai berikut:
a.       Mengelola sumberdaya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke  generasi.
b.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan komparatif sebagai Negara maritime dan agraris sesuai kompetisi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
            Arah kebijakan program pembangunan tersebut dijalankan melalui salah satu program nasional berupa pengembangan dan peningkatan akses informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Adapun pelaksanaannya di lapangan ditetapkan melalui indicator kinerja sebagai berikut:
ü  Terinventarisasi dan terevaluasinya potensi sumberdaya dan  lingkungan hidup.
ü  Terkajinya neraca sumberdaya alam.
ü  Terdatanya kawasan ekosistem rentan.
ü  Terkajinya iptek bidang sisem informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
ü  Meningkatnya akses informasi kepada masyarakat.
ü  Tersedianya infrastruktur data spasial sumberdaya alam dan lingkungan hidup matra darat, laut, maupun udara (UU RI No. 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional tahun 2000-2004).
            Indikator kerja tersebut pada dasarnya ditujukan pada masalah pamantauan dan evaluasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Sistem pemantauan dan evaluasi yang sederhana, efektif dan efisien sangat dibutuhkan pada wilayah yang luas dan memiliki kondisi fisik dan sosial yang majemuk.
            Untuk melaksanakan peran pemerintah tersebut secara efektif dan efisien diperlukan adanya instrument manajemen publik yang meliputi siklus:
1.        Perumusan atau pembuatan kebijakan
2.        Perencanaan program
3.        Pembiayaan dan anggaran
4.        Pelaksanaan
5.        Pengawasan dan pengendalian/monitoring (Depdagri, 2002)
            Salah satu unsur sumberdaya dan lingkungan yang penting untuk diperhatikan adalah lahan dengan berbagai penggunaannya. Lahan adalah ruang dengan berbagai unsurnya seperti iklim, topografi, tanah, vegetasi, air, dan lain-lain. Lahan dengan berbagai unsur tersebut dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lahan dengan berbagai sumberdaya yang ada dieksploitasi dan dikelola untuk tujuan-tujuan tertentu (Sitorus, 1985).
            Perkembangan kebudayaan manusia mengakibatkan perubahan dalam kebutuhannya. Pola pemanfaatan ruang untuk memenuhi kebutuhannya dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan perkembangan kebudayaan yang dimilikinya. Manusia menggunakan teknologi dan pengetahuannya untuk mengubah lingkungan guna memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Ketergantungan manusia terhadap kondisi fisik alam semakin berkurang dengan adanya perkembangan pengetahuan dan teknologi tersebut. Dengan perkembangan tersebut berarti pola pemanfaatan lahan akan cenderung terus berubah.
            Pengelolaan lahan perlu dilakukan secara berhati-hati. Kesalahan dalam pengelolaan lahan akan mengakibatkan dampak yang merugikan pada waktu dekat atau masa yang akan datang. Kesalahan pengelolaan dapat diakibatkan oleh kurangnya informasi mengenai berbagai perkembangan yang terjadi atas suatu perubahan. Kurangnya informasi dapat mengakibatkan munculnya kesalahan penafsiran yang mengakibatkan kesalahan dalam melakukan analisis serta pengambilan keputusan.
            Perubahan pemanfaatan lahan yang terjadi terus menerus perlu dikelola sebaik-baiknya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari berbagai dampak yang mungkin muncul dalam pemanfaatan lahan tersebut di masa yang akan datang. Pemantauan dan analisis penggunaan lahan merupakan bagian dari pengelolaan lahan itu sendiri. Dengan adanya perubahan yang terus menerus tersebut berarti pemantauan dan analisis penggunaan lahan juga harus dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan. Hal ini berarti membutuhkan sebuah sistem yang dapat melakukan tugas ini secara terus menerus. Dengan demikian peril dikembangkan sebuah sistem pemantauan dan analisis penggunaan lahan yang hemat, sederhana dan efisien.
            Proses analisis spasial yang ditujukan untuk analisis penggunaan lahan pada saat ini banyak dilakukan dengan menggunakan program pengolah data spasial. Salah satu program pengolah data spasial tersebut adalah arc view GIS dan arc info. Proses perolehan informAsi perubahan penggunaan lahan dilakukan dengan membandingkan dua atau lebih peta pengunaan lahan dengan tahun yang berbeda. Hasil perbandingan tersebut memberikan informasi ada atau tidaknya perubahan penggunaan lahan.


b. Penggunaan Lahan dalam Satuan Persil
            Penggunaan lahan sering disalah artikan dengan fasilitas, sebagai contoh tata guna lahan perdagangan atau komersial sering disamakan dengan fasilitas pasar atau pertokoan, padaha kedua istilah ini berbeda. Seperti sudah dijelaskan di atas, penggunaan lahan mengarah pada bentang tanah yang ditetapkan memiliki fungsi tertentu. Secara fisik sudah tentu berupa ruangyang dibatasi oleh batas kepemilikan atau pengelolaan lahan. Sementara itu, fasilitas adalah unitpelayanan yang memiliki fungsi tertentu dan biasanya secara fisik berupa bangunan. Dengandemikian, sebentang lahan dengan peruntukan kegiatan jasa (guna lahan jasa), di atasnya dapat dibangun beberapa fasilitas antara lain kantor, sekolah, puskesmas dan lain sebagainya.
Penggunaan lahan terjadi pada berbagai skala pemetaan. Pemanfaatan lahan dengan melihat hak perorangan dilakukan pada lahan dalam satuan persil. Menurut RUU tentang pokok-pokok bina kota (1) tahun 1970, persil merupakan sebidang tanah yang dibebani sesuatu hak perorangan atau badan hukum (Soedjono, 1978). Dalam hal ini lahan dipandang berdasar pada hak pemilikan seseorang atas lahan. Atribut pokok yang melekat pada lahan tersebut adalah siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Pada lahan-lahan dalam satuan persil, pengunaan lahan oleh masyarakat terkait dengn adanya hak atas lahan tersebut. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria disebutkan beberapa jenis hak yang berlaku atas suatu lahan. Hak-hak atas lahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      hak milik
2.      hak guna usaha
3.      hak guna bangunan
4.      hak pakai
5.      hak sewa
6.      hak membuka tanah
7.      hak memungut hasil hutan. (pasal 16 UUPA tahun 1960 dalam Boedi Harsono, 1981)
Masing-masing bidang lahan memiliki status hak yang dipegang oleh individu, keluarga, atau sekelompok masyarakat. Suatu lahan tidak memiliki status hak ganda. Masing-masing lahan hanya memiliki satu jenis status.
Selanjutnya untuk mengatur hak-hak tersebut di atas perlu ditentukan mengenai batas-batas luas penguasaan lahan pada suatu wilayah tertentu. Batas-batas tersebut berupa batas maksimal atau batas minimal penguasaan lahan. Batas-batas maksimal atau minimal tersebut merupakan batas-batas luas lahan yang boleh dikuasai oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah tersebut (pasal 17 UUPA tahun 1960 dalam boedi harsono, 1981). Batas maksimal merupakan batas terluas dari suatu lahan yang boleh dikuasai oleh satu individu, keluarga atau kelompok masyarakat. Jika satu individu, keluarga atau masyarakat memimliki dengan luas lebih dari batas maksimal yang ditentukan maka lahan tersebut harus dipecah dan dikuasakan kepada individu, keluarga atau kelompok masyarakat lain. Batas minimal adalah batas terkecil dari luas lahan yang boleh dikuasai oleh individu, keluarga atau kelompok masyarakat. Dalam hal ini, lahan hanya boleh dikuasai dengan luas lebih dari batas minimal tersebut. Jika terdapat individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang memiliki hak penguasaan lahan dengan luas kurang dari batas minimal, maka status penguasaan tersebut haruslah dilakukan penggabungan dengan lahan lain. Penggabungan lahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
 Batas-batas maksimal atau minimal penguasaan lahan tidak sama pada satu wilayah dengan wilayah lainnya. Penentuan batas-batas maksimal dan minimal ini tergantung pada tingkat kepadatan penduduk, lokasi daerah, dan kepentingan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Pada umumnya suatu ruang tertentu dapat digunakan untuk berbagai alternative kegiatan, seperti pemukiman, industri, pertanian, dan sebagainya. Apabila suatu kegiatan tertentu telah dilakukan di suatu ruang tertentu pada swaktu yang sama tidak dapat dilakukan suatu kegiatan lain. Karena itu dapat terjadi persaingan, bahkan konflik dalam pemanfaatan ruang antara berbagai macam kegiatan yang dapat menghambat kelancaran kegiatan itu. Hak guna usaha, misalnya kegiatan pertanian dapat terjadi tumpang tindih dengan kegiatan pertambangan berdasarkan hak kuasa pertambangan (daud, 2001).
Dinamika pengunaan lahan sesuai dengan nilai kegiatan ekonomi pada suatu saat, seperti dari hutan ke perladangan, dari perladangan ke perkebunan, dari perkebunan ke persawahan, dari persawahan ke perumahan dan seterusnya (brahmana, 2002). Lahan memiliki nilai ekonomis yang dipengaruhi oleh lingkungan pada lokasi lahan tersebut. Pada daerah perkotaan nilai ekonomis lahan dikaitkan dengan kemudahan aksesibilitas mencapai lahan tersebut. Dengan demikian lahan-lahan yang berada pada tepi jalan akan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan lahan-lahan yang berada jauh dari jalan. Faktor lain adalah jauh dekatnya lahan dengan pusat-pusat kegiatan seperti pusat pemerintahan, pasar, sekolah, dan sarana kesehatan. Pada daerah pedesaan, factor utama penentu nilai ekonomis lahan adalah tingkat kesuburan tanah pada lahan tersebut. Dengan demikian nilai lahan dapat bernilai rendah bila kesuburannya rendah, tetapi dapat pula menjadi tinggi apabila letaknya strategis untuk maksud-maksud ekonomi non pertanian (hadi sabari yunus, 2001).
Pemilihan penggunaan lahan oleh pemilik lahan sering dipengaruhi oleh nilai ekonomis lahan tersebut. Lahan yang memiliki nilai ekonomis tinggi cenderung akan digunakan untuk berbagai penggunaan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomis seperti perdagangan dan jasa. Sedangkan lahan yang memiliki nilai ekonomis rendah cenderung akan digunakan sebagai lahan permukiman.
Proses perubahan pengunaan lahan atau dalam skala persil disebut dengan konversi lahan mempunyai dua bentuk, yaitu bentuk formal dan bentuk informal. Bentuk formal adalah konversi lahan pedesaan yang dilakukan secara teratur dan formal oleh pemerintah. Bentuk konversi informal adalah bentuk perubahan penggunaan lahan oleh individu atau orang-orang pemilik lahan tersebut dengan sendiri-sendiri tanpa pengawasan oleh pemerintah. Bentuk konversi lahan secara formal merupakan bentuk yang secara ideal dapat mengarahkan penataan pembangunan fisik yang terencana dan terkendali. Konversi lahan secara informal dapat memunculkan perkembangan fisik kota yang tidak teratur dan mahalnya biaya pembangunan infrastruktur kota . Konversi lahan secara informal banyak terjadi dalam masyarakat pada Negara sedang berkembang seperti Indonesia (Achmad, 1999).
Konversi lahan secara faktual memunculkan bentuk perubahan sebagai berikut:
Ø  Perubahan pemilik lahan dengan tanpa diikuti perubahan pengunaan lahannya.
Ø  Perubahan pemilik lahan dengan diikuti perubahan penggunaan lahannya.
Ø  Perubahan pemilik lahan dengan diikuti perubahan penggunaan lahan pada sebagian lahan tersebut.
Ø  Tidak terjadi perubahan pemilik lahan tetapi terjadi perubahan penggunaan pada lahan tersebut.
            Dari perubahan proses tersebut, dapat ditarik dasar perubahan adalah pada atribut pemililkan dan penggunaan atas lahan tersebut. Desa merupakan suatu lokasi di pedesaan dengan kondisi lahan sangat heterogen dan topografi yang beraneka ragam. Pola tata ruangnya sangatlah tergantung pada topografi yang ada. Pola tata ruang merupakan pemanfaatan ruang atau lahan di desa untuk keperluan tertentu sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan berguna bagi kelangsungan hidup penduduknya.
            Kawasan pedesaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan perkotaan. Menurut UU nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Menteri PU nomor 41 tahun 2007, kawasan pedesaanadalah wilayah yang memiliki kegiatan utama pertanian (agraria) termasuk pengelolaansumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Berbeda dengan kawasan perkotaan yang didominasi oleh kegiatan bukan pertanian. Berikut ini akan dijelaskan penggunaan lahan yang secara umum ada di kawasan pedesaan dan perkotaan
o   Penggunaan Lahan Pedesaan
            Lahan pedesaan sebagian besar dimanfaatkan untuk kegiatan sektor pertambangan danagraria, seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Sesuai dengan karakteristik aktivitasnya, penggunaan lahan di kawasan pedesaan cenderung mempergunakan unit lahanyang luas dengan intensitas penggunaan yang rendah, artinya cenderung bukan lahan terbangun.
            Klasifikasi lahan pada kawasan pedesaan ada beberapa jenis (Sadyohutomo, 2006: 46), antara
lain :
ü  Perkampungan, adalah kawasan yang digunakan untuk tempat tinggal masyarakat secara tetap yang meliputi bangunan dan pekarangannya.
ü  Industri, adalah kawasan yang dipergunakan untuk kegiatan ekonomi pengolahan bahanbahan bau menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
ü  Pertambangan, adalah kawasan yang dieksploitasi untuk pengambilan material bahan tambang baik secara terbuka maupun tertutup.
ü  Persawahan, adalah kawasan pertanian yang terdiri dari petak-petak pematang dan digenangi air secara periodik, ditanami padi dan dapat pula diselingi tanaman palawija, tebu, tembakaudan tanaman semusim lainnya. Persawahan ini dapa diklasifikasikan lagi menjadi sawah beririgasi , sawan non-irigasi dan sawah pasang surut.
ü  Persawahan, adalah kawasan pertanian yang terdiri dari petak-petak pematang dan digenangi air secara periodik, ditanami padi dan dapat pula diselingi tanaman palawija, tebu, tembakaudan tanaman semusim lainnya. Persawahan ini dapa diklasifikasikan lagi menjadi sawah beririgasi , sawan non-irigasi dan sawah pasang surut.
ü  Pertanian tanah kering semusim, adalah areal tanah pertanian yang tidak pernah dialiri air dan mayoritas ditanami tanaman umur pendek.
ü  Perkebunan, adalah kawasan yang ditanami satu jenis tanaman keras.
o   Pemanfaatan lahan di desa dibedakan atas dua fungsi, yaitu:
1.      Fungsi sosial adalah untuk perkampungan desa.
2.      Fungsi ekonomi adalah dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti , sawah, perkebunan, pertanian dan peternakan
Dalam penataan ruang desa maupun kota diperlukan empat komponen, yaitu :
1.      Sumberdaya alam,
2.      Sumber daya manusia,
3.      IPTEK dan
4.      Spatial (keruangan)
Pola tata ruang desa pada umumnya sangat sederhana, letak rumah di kelilingi pekarangan cukup luas, jarak antara rumah satu dengan lain cukup longgar, setiap rumah mempunyai halaman, sawah dan ladang di luar perkampungan.
Pada desa yang sudah berkembang pola tata guna lahan lebih teratur, yaitu adanya perusahaan yang biasa mengolah sumberdaya desa, terdapat pasar tradisional, tempat ibadah rapi, sarana dan prasarana pendidikan serta balai kesehatan. Semakin maju daerah pedesaan, bentuk penataan ruang semakin teratur dan tertata dengan baik.
Pola persebaran dan pemukiman desa menurut R Bintarto (1977) sebagai berikut:
1.      Pola Radial
2.      Pola Tersebar
3.      Pola memanjang sepanjang pantai
4.      Pola memanjang sepanjang sungai
5.      Pola memanjang sepanjang jalan
6.      Pola memanjang sejajar dengan jalan kereta api
Bentuk dan pola tata ruang kota, dalam penataannya tidak terlepas memperhatikan corak kehidupan penduduk, karena penduduk kota sudah memiliki corak ragam kehidupan yang heterogen, sehingga pola pola tataguna lahan untuk ruang di kota sudah dirancang dengan baik terutama memperhatikan pengadaan sarana perkotaan dengan baik dan terpadu yang meliputi :
1.      Penyediaan air bersih
2.      Drainase yang baik
3.      Pengelolaan sampah
4.      Sanitasi lingkungan
5.      Perbaikan kampong
6.      Pemeliharaan jalan kota
7.      Perbaikan prasarana fungsi pasar.
o   Penggunaan Lahan Perkotaan
            Secara umum, pola penggunaan lahan perkotaan memiliki 3 ciri (Sadyohutomo, 2006:71),antara lain :
1.      Pemanfaatannya dengan intensitas yang tinggi yang disebabkan oleh populasi penduduk yang lebih tinggi dari kawasan pedesaan. Dengan demikian, dalam pasar investasi tingkat permintaan akan lahan juga tinggi dan nilai guna lahan kawasan perkotaan cenderung lebih tinggi pula.
2.      Adanya keterkaitan yang erat antar unit-unit penggunaan tanah.
3.      Ukuran unit-unit penggunaan lahan didominasi luasan yang relatif kecil. Hal ini sangat berbeda dengan kawasan pedesaan yang memungkinkan sebentang lahan yang luas memiliki satu fungsi yang sama sehingga cocok untuk kegiatan budi daya agraria.
            Secara umum, klasifikasi penggunaan tanah pada kawasan perkotaan dapat dibagi menjadi 7 jenis (Sadyohutomo, 2006: 72) , antara lain :
a.       Perumahan, berupa kelompok rumah sebagai tempat tinggal lengkap dengan prasarana dan sarana lingkungan.
b.      Perdagangan, berupa tempat transaksi barang da jasa yang secara fisik berupa bangunan pasar, toko, pergudangan dan lain sebagainya.
c.       Industri, adalah kawasan untuk kegiatan proses pengolahan bahan-bahan baku menjadi barang setangah jadi atau barang jadi.
d.      Jasa, berupa kegiatan pelayanan perkantoran pemerintah, semi komersial, kesehatan, sosial, budaya dan pendidikan.
e.       Taman, adalah kawasan yang berfungsi sebagai ruang terbuka publik, hutan kota dan taman kota.
f.       Perairan, adalah areal genangan atau aliran air permanen atau musiman yang terjadi secara buatan dan alami.
g.      Lahan kosong, berupa lahan yang tidak dimanfaatkan
o   Penggunaan Lahan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 41 tahun 2007
            Sesuai dengan amanat Undang Undang Penataan Ruang, tata laksana kegiatan perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempergunakan seperangkat pedoman teknis yang salah satunya mengatur analisis dan klasifikasi penggunaan lahan untuk kawasan pedesaan dan perkotaan.
            Peraturan Menteri PU nomor 41 tahun 2007 mengatur klasifikasi penggunaan lahan menjadi dua kelompok besar, dengan penjelasan sebagai berikut :
1.      Kawasan lindung, adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi    kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
2.      Kawasan budidaya, adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,  dan sumber daya buatan
c. Perencanaan Penggunaan Lahan
            Perencanaan peruntukan lahan untuk suatu fungsi tertentu dan besarnya volume kegiatan yang diijinkan di atas suatu lahan akan berbeda-beda pada setiap daerah kota sesuai dengan karakteristik kegiatan dan masalah yang berkaitan. Kenyataan ini mengarahkan bagaimana seharusnya suatu daerah dikembangkan  dan didefinisikan secara baik. Peruntukan penggunaan ruang atau lahan suatu tempat secara langsung disesuaikan dengan masalah-masalah yang terkait, dan bagaimana seharusnya suatu daerah atau zona dikembangkan.
            Shirvani (1985:9) menyimpulkan bahwa tata guna lahan perlu mempertimbangkan dua hal, yaitu pertimbangan segi umum dan aktifitas pejalan kaki (street level) yang akan menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi. Selanjutnya dia mencontohkan dalam Urban Design Process, bahwa Kota Seattle dan Washington menggunakan istilah Floor Area Districts, yang didasarkan atas tata guna lahan khusus dan kondisi aksesibilitas di daerah tertentu, sehingga ketentuan mengenai tata guna lahan dapat disesuaikan langsung dengan masalah bagaimana seharusnya suatu daerah dikembangkan. Selanjutnya dikatakan bahwa land use planning merupakan proses alokasi sumber daya yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat kota secara luas. Perencanaan ini berkaitan dengan land use policies yang akan menentukan hubungan antara rencana (plan) dan kebijaksanaan (policy). Suatu rencana tata guna lahan (land use plan) yang dibuat dalam kaitannya dengan land use policies akan menentukan hubungan antara rencana (plan) dan policy (kebijaksanaan) akan menentukan fungsi yang tepat dari suatu daerah tertentu.
            Catanesse (1988 : 281), mengatakan bahwa secara umum ada 4 (empat) kategori alat-alat perencanaan tata guna lahan, untuk melaksanakan rencana, yaitu:
1.      Penyediaan fasilitas umum
            Fasilitas umum diselenggarakan terutama melalui program perbaikan modal dengan cara melestarikan sejak dini menguasai lahan umum dan daerah milik jalan (damija).
2.      Peraturan-peraturan pembangunan
            Ordonansi yang mengatur pendaerahan (zoning), peraturan tentang pengaplingan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain mengenai pembangunan, merupakan jaminan agar kegiatan pembangunan oleh sektor swasta mematuhi standar dan tidak menyimpang dari rencana tata guna lahan.
3.      Himbauan, kepemimpinan dan koordinasi
            Sekalipun agak lebih informal dari pada program perbaikan modal atau peraturan-peraturan pembangunan, hal ini dapat menjadi lebih efektif untuk menjamin agar gagasan-gagasan, data-data, informasi dan risat mengenai pertumbuhan dan perkembangan masyarakat daat masuk dalam pembuatan keputusan kalangan developer swasta dan juga instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum.
4.      Rencana tata guna lahan
            Rencana saja sebenarnya sudah merupakan alat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan serta saran-saran yang dikandungnya selama itu semua terbuka dan tidak basi sebagai arahan yang secara terus-menerus untuk acuhan pengambilan keputusan baik kalangan pemerintah maupun swasta. Suatu cara untuk melaksanakan hal itu adalah dengan cara meninjau, menyusun dan mensyahkan kembali, rencana tersebut dari waktu ke waktu. Cara lain adalah dengan menciptakan rangkaian bekesinambungan antara rencana tersebut dengan perangkat-perangkat pelaksanaan untuk mewujudkan rencana tersebut.


d.   Proses Perencanaan Tata Guna Lahan
            Pada hakekatnya adalah pemanfaatan lahan untuk suatu peruntukan tertentu. Permasalahan yang mungkin timbul dalam perencanaan suatu lahan adalah permasalalah kesesuaian/ kecocokan lahan terhadap suatu peruntukan tertentu.
o   Kesesuaian
            Kesesuaian suatu lahan sangat ditentukan oleh faktor lingkungannya seperti faktor kelerengan, iklim, jenis tanah dan batuan,tutupan lahan, satwa liar, hidrologi dan lain sebagainya. Hal yang terpenting dalam suatu perencanaan tataguna lahan adalah usulan lokasi serta tujuan peruntukannya.
                Peruntukan Lahan Surakarta Kota - 2014 (disempurnakan oleh: PN)
            Proses Perencanaan Tata Guna (Peruntukan) Lahan:
1.      Tahap Pertama  adalah melakukan Survei Pendahuluan atas data dasar yang meliputi studi pustaka,survey lapangan,serta pekerjaan laboratorium guna menyusun dan memadukan data dasar kedalam peta skala 1 : 25.000.
2.      Tahap Kedua adalah melakukan Penilaian Kapabilitas Lahan.
3.      Tahap ketiga adalah menyiapkan Rencana lokasi dan tujuan dari peruntukan lahan.
           
Data yang harus disiapkan pada  tahap persiapan dan inventarisasi terdiri atas tiga bagian yaitu:
Ø  Faktor lingkungan Alamiah
Faktor lingkungan Alamiah  terdiri atas:
1.      Topografi secara ilmiah artinya adalah studi tentang bentuk permukaan bumi dan objek lain seperti planet, satelit alami (bulan dan sebagainya), dan asteroid.
2.        Iklim adalah kondisi rata-rata cuaca berdasarkan waktu yang panjang untuk suatu lokasi di bumi atau planet lain.. Pengaruh posisi relatif matahari terhadap suatu tempat di bumi menimbulkan musim,suatu penciri yang membedakan iklim satu dari yang lain. Perbedaan iklim menghasilkan beberapa sistem klasifikasi iklim.
3.      Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia.Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
4.      Tanah adalah kumpulan tubuh alam yang menduduki sebagian besar daratan planet bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman dan sebagai tempat mahluk hidup lainnya dalam melangsungkan kehidupannya. Tanah mempunyai sifat yang mudah dipengaruhi oleh iklim, serta jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam jangka waktu tertentu.
5.      Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia. Dalam bahasa Indonesia, drainase bisa merujuk pada parit di permukaan tanah atau gorong-gorong di bawah tanah. Drainase berperan penting untuk mengatur suplai air demi pencegahan banjir.
6.      Pantai adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir, dan terdapat di daerah pesisir laut. Daerah pantai menjadi batas antara daratan dan perairan laut. Panjang garis pantai ini diukur mengeliling seluruh pantai yang merupakan daerah teritorial suatu negara.
Ø  Faktor Bangunan dan Aturan
Faktor bangunan dan aturan terdiri atas:
1.      Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk di sana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
2.      Menurut Chapin dan Kaiser (1979, dalam Priyandono,2001:5) kebutuhan penggunaan lahan dalam struktur tata ruang kota/wilayah berkaitan dengan 3 sistem yang ada:
ü  Sistem kegiatan, manusia dan kelembagaannya untuk memenuhi kebutuhannya yang berinteraksi dalam waktu dan ruang.
ü  Sistem pengembangan lahan yang berfokus untuk kebutuhan manusia dalam aktivitas kehidupan.
ü  Sistem lingkungan berkaitan dengan kondisi biotik dan abiotik dengan air, udara dan material.
3.      Pemilikan tanah diawali dengan menduduki suatu wilayah oleh suatu masyarakat adat yang kemudian disebut dengan tanah komunal (tanah milik bersama).Dalam hubungan dengan pemilikan tanah ini di dalam UUPA diartikan penguasaan atas tanah yang didasarkan pada suatu hak dengan status hak milik, maka Pasal 20 UUPA, ditentukan bahwa :
ü  Hak milik adalah hak atas tanah turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.
ü  Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Ø  Faktor Sosial Ekonomi
Faktor sosial ekonomi terdiri atas:
ü  Populasi atau universe adalah jumlah keseluruhan dari unit analisis yang ciri-cirinya akan diduga (Mantra dan Kasto, 1989). Kuncoro menyebutkan (2003) populasi adalah sekelompok elemen yang lengkap yang biasanya berupa orang, objek, transaksi, atau kejadian dimana kita tertarik untuk mempelajarinya atau menjadi objek penelitian.
ü  Rekreasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh orang-orang secara sengaja sebagai kesenangan atau untuk kepuasan, umumnya dalam waktu senggang. Rekreasi memiliki banyak bentuk aktivitas di mana pun tergantung pada pilihan individual. Beberapa rekreasi bersifat pasif seperti menonton televisi atau aktif seperti olahraga.
            Data dari hasil survei pada tahap persiapan harus disajikan dalam peta-peta tematik yang terdiri atas:
1.      Peta Topografi
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/79/Topographic_map_example.png/300px-Topographic_map_example.png            Peta topografi adalah jenis peta yang ditandai dengan skala besar dan detail, biasanya menggunakan garis kontur dalam pemetaan modern. Sebuah peta topografi biasanya terdiri dari dua atau lebih peta yang tergabung untuk membentuk keseluruhan peta. Sebuah garis kontur merupakan kombinasi dari dua segmen garis yang berhubungan namun tidak berpotongan, ini merupakan titik elevasi pada peta topografi.
            Sebuah peta topografi adalah representasi grafis secara rinci dan akurat mengenai keadaan alam di suatu daratan.Penulis lain mendefinisikan peta topografi dengan membandingkan mereka dengan jenis lain dari peta, mereka dibedakan dari skala kecil "peta sorografi" yang mencakup daerah besar, "peta planimetric" yang tidak menunjukkan elevasi, dan "peta tematik" yang terfokus pada topik tertentu.
            Karakteristik unik yang membedakan peta topografi dari jenis peta lainnya adalah peta ini menunjukkan kontur topografi atau bentuk tanah di samping fitur lainnya seperti jalan, sungai, danau, dan lain-lain. Karena peta topografi menunjukkan kontur bentuk tanah, maka peta jenis ini merupakan jenis peta yang paling cocok untuk kegiatan outdoor dari peta kebanyakan.

2.      Peta Vegetasi
            Hutan Tropis di Indonesia mempunyai variasi jenis yang dapat menghasilkan Oksigen dan berguna sebagai paru-paru dunia. Penyajian atlas ini memberikan informasi persebaran vegetasi di Indonesia dalam skala 1:1.000.000.


3.      Peta Geologi
            Peta geologi adalah bentuk ungkapan data dan informasi geologi suatu daerah / wilayah / kawasan dengan tingkat kualitas yang tergantung pada skala peta yang digunakan dan menggambarkan informasi sebaran, jenis dan sifat batuan,umur,stratigrafi, struktur, tektonika, fisiografi dan potensi sumber daya mineral serta energi yang disajikan dalam bentuk gambar dengan warna, simbol dan corak atau gabungan ketiganya.
            Peta geologi pada dasarnya merupakan suatu sarana untuk menggambarkan tubuh batuan, penyebaran batuan, kedudukan unsur struktur geologi dan hubungan antar satuan batuan serta merangkum berbagai data lainnya. Peta geologi juga merupakan gambaran teknis dari permukaan bumi dan sebagian bawah permukaan yang mempunyai arah, unsur-unsurnya yang merupakan gambaran geologi, dinyatakan sebagai garis yang mempunyai kedudukan yang pasti.
             Peta geologi dibuat berlandaskan dasar dan tujuan ilmiah dimana memanfaatan lahan, air dan sumberdaya ditentukan atas dasar peta geologi. Peta geologi menyajikan sebaran dari batuan dan tanah di permukaan atau dekat permukaan bumi, yang merupakan penyajian ilmiah yang paling baik yang menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi dan mencegah sumberdaya yang bernilai dari resiko bencana alam dan menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan lahan.
4.      Peta Tanah
                Peta tanah adalah sebuah peta yang menggambarkan variasi dan persebaran berbagai jenis tanah atau sifat-sifat tanah (seperti pH, tekstur, kadar organik, kedalaman, dan sebagainya) di suatu area. Peta tanah merupakan hasil dari survey tanah dan digunakan untuk evaluasi sumber daya lahan, pemetaan ruang, perluasan lahan pertanian, konservasi, dan sebagainya.Dalam peta tanah, terdapat data primer yang merupakan hasil dari pengukuran langsung di lapangan dan data sekunder merupakan hasil dari perhitungan dan/atau perkiraan berdasarkan data yang didapatkan di lapangan. Contoh data sekunder yaitu kapasitas produksi tanah, laju degradasi, dan sebagainya.
5.      Peta Hidrologi
            Peta ini berisi tentang: jaringan sungai, danau, imbuhan air tanah, mata air (air permukaan) dan cekungan air tanah, akuifer (air tanah). Data hidrologi dapat diperoleh dari dinas/ Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas PU Sumber Daya Air
http://psda.jatengprov.go.id/potensi/peta/peta%20sda/Peta%20Sungai%20lintas.jpg
(contoh peta hidrologi)

2.2  Sumber Daya Terbaharukan dan Tak Terbaharukan
A.    Sumber Daya Terbaharukan
            Energi tak terbarukan adalah energi yang diperoleh dari sumber daya alam yang waktu pembentukannya sampai jutaan tahun. Dikatakan tak terbarukan karena, apabila sejumlah sumbernya dieksploitasikan, maka untuk mengganti sumber sejenis dengan jumlah sama, baru mungkin atau belum pasti akan terjadi jutaan tahun yang akan datang. Hal ini karena, disamping waktu terbentuknya yang sangat lama, cara terbentuknya lingkungan tempat terkumpulkan bahan dasar sumber energi inipun tergantung dari proses dan keadaan geologi saat itu.
            Contoh dari Energi tak terbarukan yang sangat dikenal, yaitu minyak bumi. Dari cara terbentuknya, Minyak bumi atau minyak mentah merupakan senyawa hidrokarbon yang berasal dari sisa-sisa kehidupan purbakala (fosil), baik berupa hewan, maupun tumbuhan.
            Dewasa ini di berbagai negara di belahan dunia termasuk Indonesia, aktivitas pencarian energi alternatif untuk menggantikan energi tak terbarukan tengah digalakkan, biasanya dengan melakukan penelitian mengenai kandungan senyawa kimiawi terhadap spesies tumbuhan tertentu, dilanjutkan dengan berbagai proses percobaan, agar energi yang dihasilkan setara dengan atau paling tidak, mendekati besarnya energi yang diperoleh dari sumber energi tak terbarukan itu.
            Jenis sumber energi terbarukan (renewable energy) yang dimiliki Indonesia cukup banyak. Jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik diyakini dapat menggantikan energi fosil. inilah daftar 8 sumber energi terbarukan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.
1.      Biofuel
            Biofuel atau bahan bakar hayati adalah sumber energi terbarukan berupa bahan bakar (baik padat, cair, dan gas) yang dihasilkan dari bahan-bahan organik. Sumber biofuel adalah tanaman yang memiliki kandungan gula tinggi (seperti sorgum dan tebu) dan tanaman yang memiliki kandungan minyak nabati tinggi (seperti jarak, ganggang, dan kelapa sawit).
2.      Biomassa
            Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang mengacu pada bahan biologis yang berasal dari organisme yang hidup atau belum lama mati. Sumber biomassa antara lain bahan bakar kayu, limbah dan alkohol. Pembangkit listrik biomassa di Indonesia seperti PLTBM Pulubala di Gorontalo yang memanfaatkan tongkol jagung.
3.      Panas Bumi
            Energi panas bumi atau geothermal adalah sumber energi terbarukan berupa energi thermal (panas) yang dihasilkan dan disimpan di dalam bumi. Energi panas bumi diyakini cukup ekonomis, berlimpah, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Namun pemanfaatannya masih terkendala pada teknologi eksploitasi yang hanya dapat menjangkau di sekitar lempeng tektonik. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dimiliki Indonesia antara lain: PLTP Sibayak di Sumatera Utara, PLTP Salak (Jawa Barat), PLTP Dieng (Jawa Tengah), dan PLTP Lahendong (Sulawesi Utara).
4.      Air
            Energi air adalah salah satu alternatif bahan bakar fosil yang paling umum. Sumber energi ini didapatkan dengan memanfaatkan energi potensial dan energi kinetik yang dimiliki air. Sat ini, sekitar 20% konsumsi listrik dunia dipenuhi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Di Indonesia saja terdapat puluhan PLTA, seperti : PLTA Singkarak (Sumatera Barat), PLTA Gajah Mungkur (Jawa Tengah), PLTA Karangkates (Jawa Timur), PLTA Riam Kanan (Kalimantan Selatan), dan PLTA Larona (Sulawesi Selatan).
B.     Sumber Daya Tak Terbaharukan
            Sumber daya tak terbaharukan adalah energi yang diperoleh dari sumber daya alam yang waktu pembentukannya sampai jutaan tahun.Dikatakan tak terbarukan karena apabila sejumlah sumbernya dieksploitasikan maka untuk mengganti sumber sejenis dengan jumlah sama,baru mungkin atau belum pasti terjadi jutaan tahun yang akan datang.Hal ini karena ,di samping terbentuknya yang sangat lama.
o   Kategori Sumber Daya tak Terbarukan
            Sumber daya tak terbarukan secara umum dapat dipisahkan menjadi dua kategori utama; bahan bakar fosil dan bahan bakar nuklir.
                        Contoh Sumber Daya tak Terbarukan
Contoh Sumber Daya tak Terbarukan
o   Bahan Bakar Fosil
            Bahan bakar fosil yang berasal dari bahan organik yang telah terperangkap antara lapisan sedimen dalam bumi selama jutaan tahun.Bahan organik, biasanya tanaman yang telah membusuk dan dikompresi dari waktu ke waktu, meninggalkan apa yang dikenal sebagai timbunan bahan bakar fosil.Timbunan ini, dan bahan yang dihasilkan dari mereka, cenderung sangat mudah terbakar, membuat mereka sumber energi yang ideal.Mereka sulit untuk mendapatkannya karena mereka biasanya diambil melalui pengeboran atau pertambangan, namun jumlah bahan bakar fosil yang dihasilkan sepadan dengan usaha yang dikeluarkan dengan energi yang mereka hasilkan.
Ø  Minyak Mentah
            Minyak mentah adalah sumber daya yang tidak terbarukan yang terbentuk dalam bentuk cair antara lapisan kerak bumi.Hal ini diambil dengan pengeboran jauh ke dalam tanah dan memompa keluar cairan. Cairan tersebut kemudian disempurnakan dan digunakan untuk membuat berbagai produk.Minyak mentah merupakan bahan bakar yang sangat serbaguna dan digunakan untuk menghasilkan hal-hal seperti plastik, perasa makanan buatan, minyak pemanas, bensin, diesel, bahan bakar jet, dan propana.Tiga negara penghasil minyak top Rusia, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Ø  Gas
            Gas alam berkumpul di bawah kerak bumi dan, seperti minyak mentah, harus dibor untuk dan dipompa keluar.Metana dan etana adalah jenis yang paling umum dari gas yang diperoleh melalui proses ini.
            Gas ini yang paling sering digunakan dalam pemanasan rumah serta oven gas dan pemanggang.Rusia, Iran, dan Qatar adalah negara-negara dengan mencatat cadangan gas alam terbesar.
Ø  Batubara
            Batubara adalah yang terakhir dari bahan bakar fosil utama. Dibuat oleh dikompresi bahan organik, itu padat seperti batu dan diperoleh melalui pertambangan.Dari semua negara, Cina memproduksi batubara paling jauh.Menurut statistik Energi Dunia, yang diterbitkan pada 2011 oleh BP, mereka menghasilkan yang mengejutkan 48.3% (3.240 juta ton) batubara dunia pada tahun 2010, diikuti oleh Amerika Serikat yang memproduksi hanya 14,8%.Batubara yang paling biasanya digunakan dalam pemanasan rumah dan menjalankan pembangkit listrik.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Indonesia memiliki tata cara aturan penggunaan dalam berbagai pengolahan lahan,karena Indonesia adalah Negara yang memiliki wilayah yang cukup luas. Pengembangan sistem informasi dan pemantauan sumberdaya sangat diperlukan dalam pembangunan. Pengelolaan sumberdaya harus dilakukan secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, pemerintah telah menentukan arah kebijakannya (UU RI No. 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional tahun 2000-2004).
            Dalam pengolahaan serta proses lahan di wilayah Indonesia harus diberikaan suatu kebijakan serta kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.Agar,pengelolahan lahan di wilayah Indonesia berhasil dengan baik,sesuai apa yang diharapkan masyarakat selama ini.
3.2 Saran
Perlu adanya perhitungan yang tepat guna meminimalisir segi-segi negatif dari pembangunan kedepannya, pemahaman aspek-aspek kehidupan dan kebudayaan agar pembangunan benar-benar berfungsi sebagai penunjang kehidupan manusia, pemenuhan sumber daya manusia yang mampu dan professional serta memiliki ediologi dan beretikat profesi yang mulia.
Semua itu diharapkan mampu menciptakan pembangunan daerah yang selaras, serasi dan seimbang bagi kehidupan manusia, alam dan lingkungan.







No comments:

Post a Comment