Proses
Perencanaan Tata Guna Lahan
Pada hakekatnya adalah pemanfaatan lahan untuk suatu peruntukan
tertentu. Permasalahan yang mungkin timbul dalam perencanaan suatu lahan adalah
permasalalah kesesuaian/ kecocokan lahan terhadap suatu peruntukan
tertentu.
o Kesesuaian
Kesesuaian
suatu lahan sangat ditentukan oleh faktor
lingkungannya seperti faktor kelerengan, iklim, jenis tanah dan batuan,tutupan
lahan, satwa liar, hidrologi dan lain sebagainya. Hal yang terpenting dalam
suatu perencanaan tataguna lahan adalah usulan lokasi serta tujuan peruntukannya.
1. Tahap Pertama adalah melakukan Survei
Pendahuluan atas data dasar yang meliputi studi pustaka,survey
lapangan,serta pekerjaan laboratorium guna menyusun dan memadukan data dasar kedalam
peta skala 1 : 25.000.
2. Tahap Kedua adalah melakukan Penilaian
Kapabilitas Lahan.
3. Tahap ketiga adalah menyiapkan Rencana lokasi dan tujuan dari peruntukan lahan.
Data yang harus disiapkan pada tahap persiapan dan inventarisasi terdiri
atas tiga bagian yaitu:
Ø Faktor lingkungan Alamiah
Faktor
lingkungan Alamiah terdiri atas:
1.
Topografi
secara ilmiah artinya adalah studi tentang bentuk permukaan
bumi
dan objek lain seperti planet,
satelit alami
(bulan
dan sebagainya), dan asteroid.
2.
Iklim adalah kondisi
rata-rata cuaca
berdasarkan waktu yang panjang untuk suatu lokasi di bumi atau planet lain..
Pengaruh posisi relatif matahari
terhadap suatu tempat di bumi menimbulkan musim,suatu
penciri yang membedakan iklim satu dari yang lain. Perbedaan iklim menghasilkan
beberapa sistem klasifikasi iklim.
3. Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar
bagi populasi manusia.Peristiwa
alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
4. Tanah adalah kumpulan tubuh
alam yang menduduki sebagian besar daratan planet bumi, yang mampu menumbuhkan
tanaman dan sebagai tempat mahluk hidup lainnya dalam melangsungkan
kehidupannya. Tanah mempunyai sifat yang mudah dipengaruhi oleh iklim, serta
jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam jangka waktu tertentu.
5.
Drainase adalah
lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk
secara alami maupun dibuat oleh manusia. Dalam bahasa Indonesia, drainase
bisa merujuk pada parit di permukaan tanah atau gorong-gorong di
bawah tanah. Drainase berperan penting untuk mengatur suplai air demi
pencegahan banjir.
6.
Pantai
adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir,
dan terdapat di daerah pesisir laut.
Daerah pantai menjadi batas antara daratan dan perairan laut. Panjang garis
pantai ini diukur mengeliling seluruh pantai yang merupakan daerah teritorial
suatu negara.
Ø Faktor
Bangunan dan Aturan
Faktor bangunan dan aturan
terdiri atas:
1.
Transportasi
adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya
dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin.
Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas
sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway)
dan taksi. Penduduk di sana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena
mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka.
Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara.
Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk
memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi
udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat
transportasi lainnya.
2.
Menurut Chapin dan Kaiser (1979, dalam
Priyandono,2001:5) kebutuhan penggunaan lahan dalam struktur tata ruang
kota/wilayah berkaitan dengan 3 sistem yang ada:
ü
Sistem kegiatan, manusia dan kelembagaannya untuk
memenuhi kebutuhannya yang berinteraksi dalam waktu dan ruang.
ü
Sistem pengembangan lahan yang berfokus untuk
kebutuhan manusia dalam aktivitas kehidupan.
ü Sistem
lingkungan berkaitan dengan kondisi biotik dan abiotik dengan air, udara dan
material.
3. Pemilikan
tanah diawali dengan menduduki suatu wilayah oleh suatu masyarakat adat yang
kemudian disebut dengan tanah komunal (tanah milik bersama).Dalam hubungan
dengan pemilikan tanah ini di dalam UUPA diartikan penguasaan atas tanah yang
didasarkan pada suatu hak dengan status hak milik, maka Pasal 20 UUPA,
ditentukan bahwa :
ü Hak
milik adalah hak atas tanah turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.
ü Hak
milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Ø Faktor Sosial Ekonomi
Faktor
sosial ekonomi terdiri atas:
ü Populasi
atau universe adalah jumlah keseluruhan dari unit analisis yang ciri-cirinya
akan diduga (Mantra dan Kasto, 1989). Kuncoro menyebutkan (2003) populasi
adalah sekelompok elemen yang lengkap yang biasanya berupa orang, objek,
transaksi, atau kejadian dimana kita tertarik untuk mempelajarinya atau menjadi
objek penelitian.
ü
Rekreasi
merupakan aktivitas yang dilakukan oleh orang-orang secara sengaja sebagai kesenangan atau untuk kepuasan, umumnya
dalam waktu senggang. Rekreasi memiliki banyak bentuk aktivitas di mana pun
tergantung pada pilihan individual. Beberapa rekreasi bersifat pasif seperti
menonton televisi atau aktif seperti olahraga.
No comments:
Post a Comment