1. Penduduk menurut UU.RI.No. 10 tahun 1992 yaitu orang dalam matranya sebagai
pribadi, anggota keluarga,anggota masyarakat, warganegara dan himpunan
kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah Negara
pada waktu tertentu.Apabila jika seorang TKW mendiami atau bertempat
tinggal di suatu negara tersebu yang lebih dari batas waktu tertentut,maka
apakah dirinya disebut sebagai warga negara asing?
Jawab:
Sesuai
menurut Penduduk menurut UU.RI.No. 10
tahun 1992 yaitu orang dalam matranya sebagai pribadi, anggota keluarga,anggota
masyarakat, warganegara dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu
tempat dalam batas wilayah Negara pada waktu tertentu bahwa TKW
yang mendiami suatu negara asing seperti:malasya,singapore dan lain sebagainya
mereka dikatakan penduduk akan tetapi mereka tidak dikatakan sebagai warga
negara,karena warga negara memiliki definisi sebagai seseorang yang berada pada
suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang
bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar,
Kontraktor Asing, dsb).
2. Apakah
manfaat dalam memahami dinamika penduduk?
Jawab :
Manfaat dari
memahami dinamika penduduk adalah :
1. Mengetahui
jumlah penduduk pada suatu waktu dan wilayah tertentu
2. Memahami
perkembangan dari keadaan dahulu, sekarang dan
perkiraanyang akan datang.
3.
Mempelajari
hubungan sebab akibat keadan penduduk dengan aspek kehidupan
lain misalnya ekonomi, pendidikan,
sosial, kesehatan dan lain- lain.
4.
Merancanng
antisipasi mengahadapi perkembangan kependudukan yang erjadi baik
hal yang menguntungkan maupun merugikan.
3. Kriteria apa
yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya angka kelahiran dan kematian?
Jawab :
Kriteria yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya angka
kelahiran dan kematian adalah sebagai berikut :
a. Penggolongan
angka kelahiran:
Ø
angka kelahiran rendah, jika angka kelahiran kurang dari 30;
Ø angka kelahiran sedang, jika
angka kelahiran antara 30-40;
Ø angka kelahiran tinggi, jika
angka kelahiran lebih dari 40.
b. Penggolongan angka
kematian:
Ø
angka kematian rendah, jika angka kematian kurang dari 10;
Ø angka kematian sedang, jika
angka kematian antara 10-20;
Ø angka kematian tinggi, jika angka
kematian lebih xdari 20.
No comments:
Post a Comment